SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | MEDAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software pendidikan senilai Rp1,8 miliar, menjalani sidang pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (31/7/2025).
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang Cakra 9 itu, tim penasihat hukum dari Law Firm Dipol & Partners dengan tegas meminta majelis hakim membebaskan Ilyas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dakwaan JPU disusun secara serampangan, sumir, dan sangat subjektif. Oleh karena itu, kami mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar kuasa hukum Ilyas Sitorus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun.
Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital.
Proyek tersebut meliputi 243 paket untuk sekolah dasar (SD) dan 42 paket untuk sekolah menengah pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dengan software yang bersumber dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).
JPU Jimmi Pratama Lumbangaol dalam dakwaannya menyatakan, software yang dibeli bukanlah hasil pengembangan baru, melainkan produk lama yang hanya mengalami perubahan minor seperti logo, warna, dan nama.
Produk itu bahkan sudah dipasarkan sebelumnya ke berbagai sekolah di Sumatera Utara dan Aceh dengan harga rata-rata Rp10 juta per paket.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas JPU Jimmi dalam tuntutannya.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Ilyas Sitorus dan Faisal, adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir, di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Tiram pada Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pengadaan software pendidikan yang akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Batubara tahun 2021.
Faisal disebut meminta Ilyas membuat usulan pengadaan senilai Rp2 miliar kepada Bupati Zahir, yang kemudian disetujui. Proyek ini kemudian direalisasikan dengan rincian Rp420 juta untuk 42 paket SMP dan Rp1,722 miliar untuk 246 paket SD.
Namun, belakangan proyek ini menjadi temuan aparat penegak hukum.
Diduga ada markup harga dan pengadaan fiktif karena software yang dibeli bukan barang baru, melainkan produk lama yang sudah beredar. Negara pun dirugikan hingga Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Ilyas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
(A.yd/Tim)
















