Sumut | MataNewsTV.Com
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar 1 Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (27/6/2025) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Medan Km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH, MH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah handphone merek Vivo warna biru dan dompet hitam berisi uang tunai Rp567.000 dari tangan pelaku,” ujar AKP Jonni.
Setelah diinterogasi, tersangka N.I alias A mengaku telah menyimpan dua paket sabu yang diletakkan dalam botol minuman ale-ale di Jalan Bombongan Raya, masih di wilayah Kelurahan Tambun Nabolon.
Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti sebagaimana yang disebutkan pelaku.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengakui masih menyimpan narkotika di samping rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Tim Opsnal pun segera menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan satu kotak rokok magnum hitam berisi timbangan digital, serta satu kotak rokok lainnya yang berisi 12 paket sabu siap edar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,05 gram. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Jonni.
Saat ini, tersangka N.I alias A tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
______
Ilham lubis^
Sumber Humas Polres Pematangsiantar

















