Sumut | MataNewsTv.com
Pematang Siantar (21/8/2025) — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar mengambil langkah tegas untuk menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Pada Senin (18/8) siang pukul 14.00 WIB, Kasat Lantas IPTU Friska Susana, S.H., bersama Kanit Turjawali IPDA Horas Tambunan, S.H., serta personel Unit Turjawali memasang rambu lalu lintas larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 3 ton di Jalan Parapat Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
IPTU Friska menegaskan, pemasangan rambu ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan berat.
“Rambu larangan ini adalah bagian dari sosialisasi sekaligus langkah konkret Sat Lantas Polres Pematangsiantar dalam meminimalisir kemacetan dan laka lantas akibat truk bertonase lebih dari 3 ton,” ujar IPTU Friska.
Selain menjaga keamanan, kehadiran rambu ini juga ditujukan untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Friska menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
“Kami mengharapkan pengemudi kendaraan berat patuh terhadap aturan ini. Bagi yang melanggar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan berat, semakin meningkat demi keselamatan bersama.
(Ilham Lubis)
















