matanewstv.com
Langkat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang berkedok permainan elektronik.
Kali ini, aparat kepolisian membongkar aktivitas judi tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum bersama anggota opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mesin tembak ikan yang tengah beroperasi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial ZZA (25), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai Rp305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Pandu H.W. Batubara menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari praktik ilegal, termasuk perjudian.
“Perjudian, sekecil apapun bentuknya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang berdampak negatif terhadap masyarakat. Apalagi jika dibiarkan berkembang di lingkungan pedesaan,” ujar AKP Pandu, Jumat (9/5/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Perjudian bukanlah hiburan, melainkan jalan masuk menuju masalah yang lebih besar. Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain serta bentuk dukungan nyata terhadap terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan bebas dari pengaruh merusak.
(Nain)
















