matanewstv.com
Aceh Tenggara – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tujuh pria dalam sebuah penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Hijau Metuah, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, tujuh pria berhasil diamankan di lokasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sekitar area rumah, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, masing-masing seberat 1,52 gram dan 0,18 gram bruto.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 10 unit telepon genggam dari berbagai merek dan warna, serta uang tunai sebesar Rp2.661.000 dalam pecahan Rp100.000.
Ketujuh pria yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Lawe Hijau, Kecamatan Bambel. Mereka adalah:
1. Ramadhan alias Madan (26) – Petani
2. Ulul Azmi alias Ulul (29) – Pekerja serabutan
3. Muhammad Harkan alias Okat (44) – Petani
4. Mawardi alias Buya (38) – Petani
5. Khairul Sugianto alias Khairul (28) – Petani
6. Fauji Munawar alias Fauzi (27) – Petani
Ketujuh tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini disaksikan oleh tiga anggota kepolisian, yakni Bripka Azhari Kasnami, Briptu Aroyan Viali, dan Bripda Iqbal Indra Prabowo, yang turut serta dalam proses penggerebekan dan penyisiran.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Nain)

















