SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika yang terjadi sepanjang periode Januari hingga Maret 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH serta jajaran pejabat utama (PJU) di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (26/3/2025) pukul 17.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa Press Release ini merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat dan media dalam menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai
Dalam paparannya, Kapolres memaparkan beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap, di antaranya :
1. Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Seorang remaja berusia 16 tahun, Niko Wijaya, diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi pada 11 Januari 2025 di Pantai Sentang Mutiara Indah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
2 (Dua) kasus pencurian berhasil diungkap dengan total 3 (tiga) tersangka.
Kasus pertama, terjadi pada 13 Januari 2025 di Kecamatan Sei Rampah, dengan tersangka Jasmen Sinaga (25).
Kasus kedua, terjadi pada 28 Januari 2025 di Perumahan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, dengan tersangka Muhammad Azimi (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27).
Barang bukti yang diamankan meliputi sepatu merek Nike dan Adidas, serta beberapa tas bermerek. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Kasus Perjudian Jenis Togel
Sebanyak 4 (empat) tersangka diamankan dalam 3 (tiga) kasus perjudian jenis togel di wilayah Teluk Mengkudu dan Sei Bamban.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, buku tafsir mimpi, serta alat tulis yang digunakan untuk praktik perjudian. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
4. Kasus Keimigrasian
Kasus tindak pidana keimigrasian juga berhasil diungkap, dengan tiga tersangka yang diduga melakukan penyelundupan 26 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia melalui jalur laut di Pantai Kelang, Kecamatan Perbaungan.
Polisi menyita kapal perahu, GPS, serta uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia. Para tersangka dijerat Pasal 120 UU Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai
Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap 79 kasus narkotika selama Januari hingga Maret 2025. Dari total 108 tersangka yang diamankan, terdiri dari 104 laki-laki, 1 perempuan, dan 3 anak-anak.
Barang bukti yang disita antara lain :
- Sabu: 208,06 gram
- Ganja: 1,09 gram
- Ekstasi: 31 butir
Dari 79 laporan polisi, 42 kasus telah dilimpahkan ke JPU dengan 55 tersangka, sementara 37 kasus lainnya menjalani rehabilitasi dan assessment dengan 53 tersangka.
Penegasan Kapolres Serdang Bedagai
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Polres Serdang Bedagai tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang mengganggu kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Acara Press Release ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Serdang Bedagai serta jurnalis yang bertugas di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
(Nain)
Sumber. Humas Polres Sergai.

















