IMG-20260629-WA0278

DPRD Deliserdang Gelar RDP Terkait Pendirian Tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo 6

Deliserdang   | matanewstv.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (13/3/2025).

RDP lintas komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih, SH, serta sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk Ketua Fraksi PDI-P Antony Napitupulu, Herti Sastra Br. Munthe, dan Muhammad Dahnil Ginting, SE.

Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN II (kini PTPN I Regional I), Penasehat Hukum PT NDP Sastra, Kepala ATR/BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, serta perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo Desa Sampali dan stakeholder terkait.

Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I DPRD Deliserdang Muhammad Dahnil Ginting, SE, menekankan agar PT NDP dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan terbuka dengan masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan data dari ATR/BPN Deliserdang, lokasi tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional I. Namun, meskipun demikian, hak-hak warga yang telah lama mendiami dan bercocok tanam di lahan itu harus tetap diperhatikan oleh pihak perusahaan,ujar Muhammad Dahnil Ginting.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Deliserdang Herti Sastra Br. Munthe menyesalkan langkah PT NDP yang telah membangun tembok sebelum mengantongi izin resmi.

Menurutnya, tindakan tersebut menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas di lahan yang hingga kini masih dalam sengketa.

Seharusnya pihak perusahaan menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Ini justru menambah persoalan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Suasana sempat memanas saat perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo, M. Sinaga, mengungkapkan kekecewaannya.

Ia menyebut bahwa mereka telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut, namun tiba-tiba pihak ATR/BPN melakukan pengukuran dan penembakan batas secara permanen, sehingga mereka tidak dapat lagi mengakses rumah maupun ladang mereka.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang RDP untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Kami meminta PT NDP untuk membawa dokumen lengkap terkait peralihan status lahan dari HGU ke HGB, mengingat lokasi ini direncanakan untuk pembangunan perumahan. Hal ini penting agar ada kejelasan hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Merry.

DPRD Deliserdang berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini agar dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan menguntungkan semua pihak.

🔺Nain

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan KPPN Rantau Prapat Award 2025, Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Akuntabel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *