SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial R.I (40), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan R.I yang saat itu tengah berjalan kaki di pinggir jalan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di tangan kiri tersangka, dua paket sabu dan enam plastik klip kosong di kantong celana depan kanan, serta uang tunai sebesar Rp77.000 dari kantong celana belakang kiri,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dalam keterangannya.
Total empat paket sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,60 gram.
Kepada petugas, R.I mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Medan. Ia pun langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau agar terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
(Ilham Lubis)

















