SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Pematang Siantar, (16 Februari 2025) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar melalui Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial HPA (29), warga Jalan Komp BLKI Lk. I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
HPA ditangkap pada Jumat malam (14/2), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa HPA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada (30/7/2024) di Apotek Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Menurut laporan, kasus ini terungkap setelah tim audit dari PT Natural Nutrindo, yang diwakili oleh Adam Putradjaja (41), menemukan adanya sejumlah invoice penjualan obat-obatan yang tidak disetorkan ke perusahaan oleh tersangka. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 29.356.000.
Modus Operandi : Menggelapkan Dana Penjualan
Dari hasil audit, ditemukan bahwa HPA tidak menyetorkan hasil penjualan di beberapa apotek di wilayah kerjanya, di antaranya :
✍️ Apotek Sehat Farma
- 8 invoice dengan total Rp 28.743.200
✍️ Apotek Ninanta:
- 1 invoice senilai Rp 79.200
✍️ Toko Obat Sagiyos
- 1 invoice senilai Rp 533.600
Setelah diberikan waktu untuk mengembalikan dana tersebut, HPA justru melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja.
Menyadari adanya indikasi tindak pidana, pihak PT Natural Nutrindo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pematang Siantar pada (17/10/2024) dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Tim Jatanras Polres Pematang siantar telah memanggil HPA sebanyak 2 (dua) kali untuk klarifikasi, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada (14/2/2025), HPA berhasil diamankan di Medan.
Keesokan harinya, (15/2/2025), sekira pukul 11.00 WIB, penyidik resmi menetapkan HPA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, di antaranya :
- 8 (delapan) lembar invoice dengan total nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah,
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024, serta
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Manajemen PT Natural Nutrindo.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, HPA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.
Peringatan bagi Perusahaan dan Karyawan
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih waspada terhadap praktik penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan.
Transparansi keuangan dan sistem audit yang ketat menjadi kunci dalam mencegah tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penggelapan dan kejahatan ekonomi lainnya.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ilham Lubis^
(Sumber Humas Polres Pematang Siantar).
















