Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Gagalkan Peredaran 2,64 Gram Sabu, Pelaku Ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani

Polres Pematang Siantar

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Pematang Siantar — Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/2) malam.

Seorang pria berinisial MAH (33), warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani Gang Tobing, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede SH, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan dan Penggeledahan

Tim Satres Narkoba yang diterjunkan ke lokasi mendapati tersangka MAH tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6065 WAQ.

Barang Bukti

Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa :

  • satu unit ponsel di tangan kiri tersangka,
  • sebuah dompet hitam berisi uang tunai Rp191.000 di saku celana belakangnya, serta
  • tiga paket sabu yang disimpan di bagasi sepeda motornya.

Tak berhenti di situ, tersangka mengakui bahwa ia masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman MAH dengan disaksikan Ketua RW dan Babinsa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu tambahan dalam plastik klip yang disimpan di atas lemari pakaian, enam plastik klip kosong, satu sendok takar dari pipet plastik, serta satu unit timbangan digital.

Tersangka Mengakui Kepemilikan Narkotika

Saat diinterogasi, mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Polisi pun segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total empat paket sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP JH Pardede.

Polres Pematang Siantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Ilham Lubis^

(Sumber Humas Polres Pematang Siantar 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Koni Ismail Siregar Resmi Daftar sebagai Bacalon Walikota Pematang Siantar di DPD PKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *