Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Imigrasi Belawan Deportasi WNA Nigeria yang Diduga Akan Lakukan Penipuan Daring

Belawan  | matanewstv.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial JE (34) pada Kamis (6/2/2025).

Deportasi ini dilakukan setelah JE terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dan diduga berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dan aktivitas seorang WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan pada Sabtu (18/1/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati bahwa JE tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa aktivitas serta keberadaan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah akun media sosial yang tersimpan di beberapa perangkat milik JE.

Akun-akun tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan daring dengan modus jual beli barang dari luar negeri, yang menyasar warga negara Indonesia (WNI), khususnya perempuan.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, membenarkan adanya temuan tersebut.

Beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang WNA asal Nigeria. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya. Kami juga menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan secara online,ujar Deki.

Atas pelanggaran ini, JE dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dicantumkan dalam daftar tangkal agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Guntur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban masyarakat.

Kami memastikan bahwa tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja kami akan dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Guntur.

Dengan pengawalan ketat dari petugas, JE akhirnya dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (6/2/2025).

Kantor Imigrasi Belawan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

■Nain

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Tersangka Pencurian Pipa Besi Dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *