Labuhanbatu | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syafrudin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
AKP Syafrudin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
■Ali Doar Nasution S.Pd

















