Langkat | matanewstv.com
Perang melawan narkotika terus digencarkan Polres Langkat. Pada Sabtu malam, 18 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial IAZ (24) di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penangkapan ini berawal dari aksi penyamaran petugas sebagai pembeli (undercover buy).
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, ditemukan enam butir pil ekstasi berwarna biru yang tersimpan di dalam sebuah kotak kecil.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan kembali enam butir pil ekstasi serupa yang diletakkan di atas meja kamar tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
1. 12 butir pil ekstasi warna biru (berat bruto 4,64 gram)
2. 2 buah kotak kecil
3. 1 unit ponsel Android merek Samsung warna putih
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Rudy Saputra.
Dengan komitmen penuh dari kepolisian serta dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Langkat semakin bersih dari ancaman narkotika dan mampu melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
■Nain

















