Aceh Utara matanewstv.com —
Unit Reskrim Polsek Sawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (32), yang diduga sebagai penadah sepeda motor curian di Gampong Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Sawang IPTU Slamet Rezki menjelaskan bahwa tersangka AZ, yang berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diduga telah tiga kali menerima sepeda motor curian dari pelaku berinisial AT, yang berasal dari Kecamatan Leubu, Kabupaten Bireuen.
“Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku telah membeli sepeda motor curian jenis Honda Supra X sebanyak tiga kali dari AT,” ungkap Kapolsek Sawang.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Mahmudi (63), yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (09/11/2024).
Berdasarkan keterangan Mahmudi, kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman meunasah Desa Rambong Payong, Kecamatan Sawang, ketika ia sedang melaksanakan salat Magrib berjamaah. Diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AZ.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam bernomor polisi BL-3369-PH, satu unit HP merk OPPO milik tersangka, kartu identitas, uang tunai Rp 1.271.500, serta dompet dan tali pinggang.
Saat ini, Polsek Sawang masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap AT, pelaku utama yang diduga menjual sepeda motor curian kepada tersangka AZ.
“Kami terus berupaya mengejar pelaku utama dalam kasus ini,” tegas IPTU Slamet Rezki.
(Nain)

















