Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Kapolsek Banda Sakti Sosialisasikan Qanun Aceh Tentang Penyelesaian 18 Perkara Adat

Lhokseumawe matanewstv.com

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menggelar sosialisasi mengenai penerapan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat di gampong, berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, termasuk perangkat desa dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Zul Akbar menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme adat gampong sebagai upaya menjaga keharmonisan sosial serta mencegah potensi konflik di tingkat lokal.

“Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan berbagai perselisihan, khususnya 18 jenis perkara yang tercantum dalam qanun tersebut. Semua kasus ini bisa diselesaikan melalui musyawarah adat,” ujar Iptu Zul Akbar.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat gampong meliputi berbagai jenis perselisihan dan pelanggaran ringan, di antaranya adalah perselisihan dalam rumah tangga, sengketa hak milik, pencurian ringan, penganiayaan ringan, hingga pelecehan atau pencemaran nama baik.

Berikut adalah daftar lengkap perkara yang dimaksud:

1. Perselisihan dalam rumah tangga

2. Sengketa keluarga terkait faraidh

3. Perselisihan antarwarga

4. Khalwat meusum

5. Sengketa hak milik

6. Pencurian ringan dalam keluarga

7. Perselisihan harta sehareukat

8. Pencurian ringan

9. Pencurian ternak

10. Pelanggaran adat terkait ternak, pertanian, dan hutan

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan skala kecil

15. Pelecehan, fitnah, hasutan, dan pencemaran nama baik

16. Pencemaran lingkungan skala ringan

Baca juga   MTQ Ke XII Tingkat Kecamatan Beutong Berlangsung Sukses

17. Ancaman (tergantung jenis ancaman)

18. Perselisihan lain yang melanggar adat.

Lebih lanjut, Iptu Zul Akbar menambahkan bahwa penerapan qanun ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013, yang mengatur secara rinci pelaksanaan penyelesaian sengketa adat.

“Ini menegaskan peran gampong sebagai institusi yang berwenang untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat,” tambahnya.

Kapolsek Banda Sakti berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami peran adat dalam penyelesaian konflik dan lebih mengedepankan musyawarah demi terciptanya keharmonisan di lingkungan masing-masing.

Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi yang diikuti dengan antusias oleh peserta, menandakan tingginya perhatian masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian konflik berbasis adat di Aceh.

(Nain)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *