Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

JMI SUMUT: Sikap Arrogant Kepala Inspektorat Terhadap Wartawan Perlu Dipertanyakan

Deli Serdang, matanewstv.com – Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara menyoroti sikap Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, EN, yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan di kantornya.

Larangan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur kebebasan pers dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam perundang-undangan.

Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang pengambilan gambar, video, atau rekaman suara dalam kantor pemerintahan selama dilakukan secara profesional dan untuk kepentingan publik.

Hal ini semakin relevan mengingat sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik sedang melakukan peliputan terkait pemeriksaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bantuan sosial.

Sikap Kepala Inspektorat yang emosional dan tidak profesional dalam menghadapi wartawan perlu dipertanyakan, terutama dalam konteks dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN di kantornya,” tegas Sofy.

Sofy menekankan bahwa Kepala Inspektorat seharusnya dapat memberikan penjelasan yang jelas alih-alih menyerang atau mencoba merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang meliput di teras kantor tersebut.

Tindakan seperti itu bukan hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga menciptakan kesan negatif terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sofy mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Jika Kepala Inspektorat tidak ingin diliput, ia seharusnya memberikan tanggapan yang sopan alih-alih melarang dan menghalangi.

Menurut Sofy, tindakan kekerasan atau penghalangan terhadap wartawan dapat berakibat hukum, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Baca juga   Bupati Fery Sahputra Lantik Sekda dan Pejabat Pemkab, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi

Kami mendesak agar semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang penting,” tutupnya.

(Nain)

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *