Langkat, matanewstv.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, bekerja sama dengan SUBDIT 3 DITRESKRIMUM dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (DITINTELKAM) Polda Sumut, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB, di Kota Lubuk Pakam, saat pelaku berinisial AP bersembunyi.
AP, yang merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang merujuk pada Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, ditangkap terkait kasus yang menimpa korban bernama Rodianto (40), warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Kejadian ini berlangsung pada 24 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kota Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam insiden tersebut, AP dan empat pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan tindakan keji terhadap Rodianto yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan Colt Diesel bermuatan 10 ton beras.
Para pelaku berpura-pura sebagai petugas dan memaksa korban untuk dibawa ke arah Binjai melalui jalan tol.
Setibanya di Jalan Tandem, korban disekap, matanya ditutup, dan tangannya diborgol ke belakang. Dalam kondisi terdesak, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan dompet.
Setelah disekap, Rodianto diturunkan di jalan tol Binjai, sementara pelaku melarikan diri membawa truk Colt Diesel beserta muatan berasnya menuju Medan.
Korban yang berhasil melarikan diri kemudian meminta bantuan kepada Petugas Jalan Raya (PJR) di gerbang tol Binjai.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menegaskan komitmen Polres Langkat dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama pencurian dengan kekerasan di jalan.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas dan segala bentuk kejahatan kekerasan di jalan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dari ancaman tindak kriminal.
(Nain)

















