Labuhanbatu, matanewstv.com – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus besar di wilayah hukumnya: tindak pidana narkotika dan pembakaran rumah serta mobil.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu dan dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu serta insan pers pada Selasa 08/10
Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan polisi yang diterima sejak Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang tersangka bernama KA alias DK.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka, di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, dan EMS alias Endar. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 156,46 gram netto.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan, yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan MD ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu. Penangkapan dilanjutkan dengan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dan para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain kasus narkotika, Polres Labuhanbatu juga mengungkap kasus pembakaran yang menimpa rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung pada 21 Maret 2024.
Korban sebelumnya menerima ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di lingkungan setempat.
Tersangka utama dalam kasus ini, KA alias DK, diduga menyuruh EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang terbakar, serta sisa-sisa material bangunan.
Kedua pelaku dalam kasus pembakaran dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari pembakaran ini diduga terkait dengan laporan korban mengenai peredaran narkoba di Kampung Lalang, Rantau Selatan.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan kejahatan ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
–Humas Polres Labuhanbatu–
(Heri)
















