Serdang Bedagai, matanewstv.com – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku dugaan pencurian sepeda motor di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AP (24) dan RN (27), keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Penggalangan. Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Widia Lestari (29), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. Kejadian terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 10.20 WIB, di halaman depan rumah korban di Dusun IV, Desa Penggalangan.
Korban yang hendak keluar rumah menyadari bahwa sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT miliknya, yang diparkir di teras rumah, telah raib.
Bersama sepeda motor, pelaku juga mengambil KTP, STNK, dan kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam kendaraan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus setelah mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Firdaus segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku yang tengah berada di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Penggalangan. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT, serta kunci kontak kendaraan tersebut.
Kapolsek Firdaus menyatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nain)
















