Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Sat Reskrim Polres Nias Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Online!

Gunungsitoli MATANEWSTV com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias gencar memberantas penyakit masyarakat, khususnya judi online.

Dalam kurun waktu 3 hari, Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku judi online di 3 lokasi berbeda.

HBL als Ama Ken diamankan pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 WIB di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Pelaku tertangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis “Slot Gates of Olympus“.

ASZ (27), penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di Warung Kece-Kece pasar Yaahowu Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB. ASZ kedapatan bermain judi online jenis “Slot Gates of Olympus”.

Sedangkan SL (38), warga Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. SL bermain judi online jenis “Slot Mahjong 1″.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para pelaku judi online tersebut.

Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Daeli.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala jenis judi di wilayah hukumnya.

Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku segala jenis judi, bukan hanya judi online tetapi jenis permainan judi lainnya,” tegas Kapolres Nias.

Lebih lanjut, Kapolres Nias juga memerintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk melakukan operasi pemberantasan judi di jajaran personel Polres Nias. “Personil yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH, biar ada efek jera,” tegas Kapolres Nias.

Baca juga   Polres Pematangsiantar dan Bhayangkari Serahkan Infaq Ramadhan ke Yayasan RRABK

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Nias terus berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan bebas dari segala jenis perjudian.

Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain.

Mari bersama-sama ciptakan Nias yang bebas dari judi!

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *