Medang Deras, MATANEWSTV com — Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, kembali menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Patroli ini dilaksanakan pada Kamis malam, 27 Juni 2024, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Patroli dipimpin oleh Ps. Kanit Patroli, AIPDA T.SITUMORANG, bersama dengan AIPDA BUSTAMI, S.H. (Ps. Kanit Propam), BRIPKA SP HUTA HAEAN, dan personel Polsek Medang Deras lainnya.
Patroli malam ini menggunakan kendaraan roda dua dan menyasar beberapa lokasi rawan kejahatan, seperti:
° Simpang Tiga Terminal Pagurawan Kec. Medang Deras
° Simpang Sei Cempedak Kec. Medang Deras
° Jembatan Jodoh Pagurawan Kec. Medang Deras
° Tempat-tempat keramaian di Wilayah Hukum Polsek Medang Deras
Dalam patroli tersebut, personel Polsek Medang Deras memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menjaga keamanan diri dan harta benda.
Petugas juga menghimbau masyarakat untuk mengunci ganda kendaraan saat diparkir dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Medang Deras, AKP ABDI TANSAR, S.H.,M.H., mengatakan bahwa patroli malam ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti aksi geng motor, begal, tawuran antar remaja, dan premanisme.
“Patroli malam ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Medang Deras.
Selama pelaksanaan patroli malam, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medang Deras berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak ada laporan terkait aksi kejahatan yang terjadi selama patroli berlangsung.
Kapolsek Medang Deras mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Medang Deras.
Polsek Medang Deras berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukumnya. *(Nain)**