Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Empat Unit Kapal Nelayan Hasil Tangkapan Diduga Tidak Sesuai Prosedur

oplus_0

Matanewstv.com-Belawan | Dewan pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan beserta Rukun HNSI Began Deli tinjau langsung ke salahsatu Gudang perikanan Bengkel milik swasta di Jl.Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kec. Medan Belawan, Sabtu (22/6/2024).

Ketua DPC HNSI Kota medan, Rahman Gafiqi. SH beserta pengurus lainnya turun kelokasi melihat langsung kondisi kapal-kapal hasil tangkapan yang diletakan didermaga swasta gudang perikanan Bengkel tersebut.

“Kapal hasil tangkapan yang di mana kemarin kita telah konfirmasi kepada penyidik PSDKP bahwasanya ada 4 kapal yang hari ini diletakkan di gudang gudang bengkel,” ujarnya.

Padahal, menurut Rahman dari penjelasan penyidik PSDKP bahwasanya satu kapal dalam proses peradilan ataupun tahap 2 artinya sudah sidang pertama 3 kapal lagi pengakuan PSDKP satu itu tangkapan Ditpolairud Polda Sumut dan satu itu tangkapan Angkatan laut.

“Dan satu lagi dari penyikdik PSDKP tapi dia tidak tahu karena dari satu penyidik lagi mengatakan bahwasanya satu telah dibuang apa dilimpahkan ke Aceh,” tegas Rahman Didampingi sekretarisnya Muhammad rian.S.kom.

Namun dari fakta di lapangan, kata Rahman kita lihat ada empat buah kapal yang hari ini menjadi pertanyaan kita kenapa kapal-kapal dalam proses hukum bisa diletakkan di gudang milik swasta sebagaimana aturan hukum yang seharusnya kapal-kapal hasil-hasil penangkapan itu atau harus diletakkan di pelabuhan-pelabuhan perikanan milik Negara.

“Maka dari itu kami menduga ada tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang diduga keras melanggar aturan hukum jadi kami hari ini diperintahkan oleh DPP HNSI agar melakukan dan melihat kondisi kapal yang ada itu,” kata Rahman.

Pengamatan awak media dilokasi satu dari 4 unit kapal tampak terpajang spanduk yang menyatakan barang sitaan milik negara, Kejaksaan Negeri Belawan.

Baca juga   Pelindo Dukung BNN Lakukan Tes Urine ABK di Pelabuhan Belawan

“Yang menjadi pertanyaan besar hari ini kenapa kapal-kapal ini diletak di gudang milik swasta sebagaimana prosedur hukum yang berlaku harusnya kapal-kapal hasil penyidikan ini diletakkan di pelabuhan perikanan ataupun pelabuhan apa pelabuhan milik Negara. kita meminta kepada Penegak hukum untuk melakukan transparansi terhadap publik,” ungkapnya.

“HNSI sebagai salah satu lembaga sosial kontrol khususnya di bidang perikanan di dan masuk dalam GBHN maka itu kami DPC HNSI Kota Medan yang hari ini melakukan sidak di lokasi yang artinya tidak pun dilibatkan artinya kami harus diberitahu bagaimana proses itu karena ini menyangkut keterbukaan publik karena ada undang-undang keterbukaan publik apalagi kita hari ini adalah lembaga organisasi resmi di bidang ke nelayanan sebagaimana perintah Ketum Laksamana Sumarsono agar melihat situasi dan kondisi kapal tangkapan tersebut,” tutupnya. (AH)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *