Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan tindak pencurian yang terjadi di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, melalui pendekatan problem solving.
Penyelesaian perkara dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, pada Kamis (8/1/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung milik AS (58), warga Kecamatan Pematang Pardomuan, Kabupaten Simalungun. Dugaan pencurian dilakukan oleh AI (37), warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
“Pihak kedua diduga mengambil 4 kilogram bawang putih dan 7 kilogram bawang merah dari warung milik pihak pertama pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Jahrona.
Merasa dirugikan, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara pada Kamis pagi. Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum lanjutan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
“Dengan adanya surat pernyataan perdamaian dan kesepakatan bersama, maka dugaan pencurian tersebut diselesaikan melalui problem solving,” pungkas AKP Jahrona.
Penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis di tengah masyarakat.
🔶 Ilham Lubis
















