SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dr. Paulus Yusnari Wong dalam kasus pengrusakan pagar seng milik warga. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (23/9/2025) sore, dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dr. Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika dr. Paulus bersama beberapa orang lainnya — Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) — merusak pagar seng setinggi delapan meter yang berdiri di atas tanah milik Go Mei Siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Usai pembacaan putusan, Friska menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kita pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujar Friska di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa sengketa tanah yang menjadi dasar perusakan pagar tersebut sudah memiliki kejelasan hukum.
Sertifikat Hak Milik Nomor 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih — istri terdakwa — yang diklaim sebagai dasar kepemilikan, telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara melalui SK Pembatalan Nomor: 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
Putusan pembatalan itu juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan melalui perkara Nomor 110/B/2025/PT.TUN.MDN.
“Artinya, sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan jual beli tanah ataupun menjadikannya sebagai jaminan. Sertifikat itu sudah batal demi hukum,” tegas Marimon.
Dengan demikian, selain harus menjalani hukuman pidana, klaim kepemilikan tanah oleh terdakwa dan istrinya juga telah gugur secara administratif dan yuridis.
(A.yudi/Tim)















