MATANEWSTV com || Labuhan Deli – Ratusan warga Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertahankan lahan eks HGU PTPN II dengan menggelar aksi pada Senin (13/05/2024) pagi. Aksi ini meliputi penutupan akses jalan masuk dan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap potensi eksekusi lahan.
Ketua KTM Sumut dan Ketua HPPLKN, Unggul Tampubolon, mengungkapkan bahwa aksi dilakukan sebagai respons terhadap ketidakterbukaan informasi terkait pembacaan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh warga sejak tahun 2002 dan merupakan bagian dari distribusi eks HGU untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan “mafia tanah”.
“Mafia tanah telah mulai mengintervensi di sini,” kata Tampubolon, merujuk pada eksekusi lahan sebelumnya di kawasan pasar X. Saat ini, lebih dari seribu kepala keluarga dan sepuluh ribu jiwa menempati lahan tersebut.
Di lokasi, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan petugas TNI telah turun untuk menjaga keamanan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, tanggal 11 Mei 2024, untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kedatangan petugas kepolisian ini juga merespons permohonan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait eksekusi perkara 22/pdt.eks/3023/PNLP Jo. 55/pdt.G/2012/PN.LBP, yang diterima pada tanggal 6 Mei 2024.
Warga bersikeras untuk mempertahankan lahan mereka, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak rakyat, bukan untuk dijual oleh PTPN II. Mereka berkomitmen untuk terus melawan hingga situasi tersebut jelas dan kepentingan masyarakat terlindungi. [Nain]