Batu Bara | matanewstv.com
Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3/1/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, yang mengacu pada Pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, di Dusun Asoka, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban, M. Yasin (51), seorang pengemudi asal Dusun Sawo II, Kelurahan Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui bernama Ruslan alias Iggok (28), warga Dusun Penaga, Desa Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Manahan Siregar bergerak cepat dan menangkap Ruslan di rumah orang tuanya di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama saudaranya, Ramly Nasution.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Indrapura terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
■Nain