Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Tuntutan Terdakwa Godol Ditunda, Hakim dan Penasihat Hukum Serang Jaksa!

Deliserdang, MATANEWSTV com – Persidangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali memanas. Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam belum siap.

Penundaan ini sontak menuai kritik dari majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Hakim Simon Cp Sitorus menegur keras JPU dan meminta agar tuntutan segera diselesaikan pada persidangan pekan depan.

Hakim bahkan mengancam akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Lubuk Pakam jika tuntutan masih belum rampung.

“Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan,” tegas Hakim Simon.

Di sisi lain, penasihat hukum Godol, Suhandri Umar, menilai JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan. Ia yakin bahwa kliennya tidak terbukti bersalah atas kepemilikan senpi yang didakwakan.

“Jaksa tidak siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki,” kata Umar.

Umar juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Godol bukan pemilik senpi yang dimaksud.

“Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali, membenarkan bahwa tuntutan belum selesai. Ia berdalih bahwa JPU perlu berhati-hati dalam menyusun tuntutan agar sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga   Kebakaran Rumah di Desa Laubaleng Tewaskan Satu Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati.

Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang,” terangnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Godol di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada 13 Maret 2023 dini hari.

Godol kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi.

Perkembangan kasus ini patut dinantikan untuk melihat apakah JPU benar-benar mampu menyelesaikan tuntutannya pada pekan depan.

(Tim)

Grid-Art-20250321-060721461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *