IMG-20260629-WA0278

Tragedi di Batu Bara: Empat Pria Ditangkap atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sumatera Utara --- Batu Bara

Lima Puluh Batu Bara, MATANEWSTV.com — Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Batu Bara.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan bejat ini.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson, H.H., Nainggolan, S.H.,M.H., melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H., Sagala, mengungkapkan kronologi memilukan di balik penangkapan ini.

“Kejadian bermula saat pelapor, yang merupakan orang tua korban berinisial A, menerima panggilan telepon dari anaknya. Korban mengabarkan bahwa dirinya sedang dalam masalah. Pelapor bergegas menuju rumah bibi korban di Desa Bangun Sari, tempat korban tinggal,” jelas AKP A.H., Sagala.

Di rumah tersebut, pelapor mendapat keterangan bahwa korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku dengan dalih untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai.

Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dicekoki minuman beralkohol oleh para pelaku hingga kehilangan kesadaran.

“Para terduga pelaku kemudian membawa korban ke perkebunan Divisi IV PTP. Lonsum dan melakukan perbuatan cabul secara bergilir. Setelah itu, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku,” lanjut AKP A.H., Sagala.

Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa putrinya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, di bawah pimpinan Kanit PPA Ade Masri Sundok S.H., bergerak cepat.

Salah satu terduga pelaku berhasil diamankan, dan pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Keempat terduga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan adalah MS, DW, W, dan P. Semuanya merupakan warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan bejatnya, dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ekstra terhadap anak-anak dari ancaman predator seksual.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.

®️ Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Indrapura Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *