Medan, matanewstv.com – Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Medan Tembung dan Percut Sei Tuan.
Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap pada Jumat (6/9/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah Septian Hari Bustami (27), warga Jalan Sembilang, Perumahan Korpri Griya 2, Medan Labuhan; Rio Rizki Ando (35), warga Jalan Utama Gang Sadi, Kota Matsum I, Medan Area; dan M. Faisal Tumanggor (27), warga Jalan Jermal XV Ujung, Medan Denai.
Salah satu dari mereka, Septian Hari Bustami, diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus serupa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa tindakan tegas diberikan karena para pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap.
“Mereka sudah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dan terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat penangkapan,” ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Nizar Nasution dan Panit Pidum Ipda Doni.
Ketiga pelaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target kendaraan yang terparkir.
Setelah memastikan situasi aman, mereka menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi untuk membobol sepeda motor korban.
Para pelaku telah berhasil mencuri beberapa motor di kawasan Medan Tembung, sehingga terdapat tiga laporan polisi yang menjerat mereka.
Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (30/6/2024) ketika mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik Wan Chin yang terparkir di depan Toko Sinar Jaya, Medan Estate.
Korban sempat mengejar para pelaku namun gagal, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selang sebulan kemudian, dua dari tiga pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri Honda Scoopy milik Sarah Meisah di parkiran Indomaret, Jalan Villiem Iskandar, Medan Tembung, pada Senin (22/7/2024). Pada Minggu (1/9/2024), mereka mencuri Honda Beat milik Ismiati dari parkiran Alfamidi di Jalan Tuasan, Medan Tembung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Ketiganya ditangkap di Jalan Jermal XV, Medan Denai, pada Rabu (4/9/2024) subuh.
Polisi sempat menghadapi perlawanan dari para pelaku sehingga mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki ketiganya.
Kompol Jama Kita Purba menambahkan bahwa sepeda motor curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial IOS yang saat ini masih dalam pengejaran. “Uang hasil penjualan sepeda motor mereka bagi bertiga,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang terkait dalam kasus ini. (Red.T)