Tapaktuan, Aceh Selatan MATANEWSTV com -– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan. Tersangka berinisial PS (24) warga Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan, diserahkan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Penyerahan tahap II ini dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah penyelesaian proses penyidikan oleh pihak Kepolisian.
Kasus yang menjerat PS berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ITE yang mengandung muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui aplikasi Whatsapp pada bulan Desember 2023.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan, Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapaktuan.
Proses penyerahan berlangsung lancar dan aman, dengan tersangka diterima dengan baik oleh JPU. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, S.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi. Diharapkan dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” ujar Fajriadi.
Penyerahan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Nyak)
















