MATANEWSTV com || Tapaktuan – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Umum Batu Merah, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Terduga pelaku berinisial AS (28), seorang buruh harian yang berdomisili di Tapaktuan, ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Kamis tersebut.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Narsyah.
Sekitar pukul 10.30 WIB, saat melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba melihat terduga pelaku melintas di Dusun Batu Merah, Lhok Bengkuang Timur.
Setelah diberhentikan dan diberitahu bahwa mereka adalah petugas kepolisian, terduga pelaku terlihat memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya yang kemudian diakui sebagai narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, disimpan dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” tambah Kasat Narkoba.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun sebagai barang bukti. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba,” pungkasnya.
*[Nyak]*