Team Sus Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Sumatera Utara --- Labuhanbatu

matanewstv.com

Labuhanbatu – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Tim Khusus (Team Sus) gabungan yang mengamankan dua pria diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (13/6/2025).

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Dusun V, Lingkungan Purwosari, Kelurahan PT KADI.

Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil menangkap pria berinisial AS (44), warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.785.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor RX King warna hitam.

Pengembangan kasus dari AS kemudian mengarah kepada tersangka kedua, berinisial TPS (44), warga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. TPS sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama, namun akhirnya berhasil diringkus petugas di Klinik Yuanda, Jalinsum Simpang Marbau sekitar pukul 16.40 WIB.

Dari penangkapan TPS, Team Sus mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,68 gram bruto, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor RX King warna merah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubsi PIDM Sie Humas IPTU Arwin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk terus mendukung langkah kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar IPTU Arwin.

Dalam pemeriksaan awal, TPS mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari AS. Sementara itu, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Aek Kanopan.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Bersama Kita Wujudkan Labuhanbatu Bersih Narkoba.

🔹 #NarkobaMusuhBersama

🔹 #LabuhanbatuBersLABUHANBATU

(Ali Doar Nasution S.Pd)

(HUMAS POLRES LABUHANBATU)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Polri Resmi Buka Pendaftaran SMA Taruna Kemala Bhayangkara 2025/2026: Raih Kesempatan Jadi Generasi Unggul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *