Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sumut Sepakat Perkuat Pidana Kerja Sosial, Bupati Labusel Ikut Teken MoU Bersama Kepala Daerah se-Sumut

MEDAN | MATANEWSTV.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama seluruh bupati dan wali kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).

Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, turut hadir dan meneken MoU tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penerapan restorative justice di Sumatera Utara, khususnya melalui pidana kerja sosial yang dinilai lebih humanis dan konstruktif.

Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari komitmen menghadirkan keadilan yang memulihkan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara lebih bermartabat.

“Restorative justice bukan hanya konsep, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan. Melalui MoU ini, proses hukum harus memberikan efek jera sekaligus membuka ruang pembinaan sosial,” ujar Gubernur Bobby.

Seluruh kepala daerah yang hadir menyatakan komitmennya memperkuat koordinasi dengan kejaksaan agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan terarah dan sesuai ketentuan.

Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang ingin membentuk masyarakat yang modern, adil, dan memiliki kesadaran sosial tinggi.

“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang memberi ruang pembinaan, bukan sekadar hukuman. Pemkab Labusel siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan seluruh pihak terkait agar penerapannya efektif dan berdampak bagi masyarakat,” tegas Bupati Fery.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif akan memperkuat keamanan sosial serta mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih harmonis.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Sumatera Utara menegaskan langkah maju dalam mewujudkan sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan sesuai nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan hukum.

🌈 (Ali Doar Nasution S.Pd)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Panai Hilir Fasilitasi Mediasi Kasus Bullying Pelajar, Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *