SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial ASAT (44), warga Jalan Wibawa Huta VI, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ASAT berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ASAT di pinggir jalan bersama barang bukti,” ujar AKP Jonny.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan :
- 2 (dua) paket sabu di tangan tersangka,
- 1 (satu) paket sabu di balik casing ponsel miliknya, serta
- Uang tunai sebesar Rp 45.000 dari saku celana belakang, yang diduga hasil penjualan sabu.

Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat bruto 0,54 gram.
Saat diinterogasi, ASAT mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan yang dikenal dengan inisial B. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan B tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka ASAT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
_______
Ilham Lubis^
Sumber Humas Polres Pematangsiantar

















