Labusel – Menyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus dua pria pengedar sabu-sabu, Rabu (24/7/2024).
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting menjelaskan, dua pria ditangkap di Jalinsum Simpang Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Anggota kita menyaru sebagai pembeli (under cover buy), dan disepakati transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” Jelasnya, Kamis (25/7/2024).
Diungkapkannya, awalnya diterima informasi di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dilakukan oleh tersangka Abdi Pratama (38), warga Jalan Bukit Pembangunan, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Atas informasi berharga tersebut, pada Selasa (23/7/2024) polisi kemudian memesan sabu kepada tersangka Abdi Pratama. Dalam komunikasi melalui handphone (HP), transaksi dilakukan sekira pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, petugas mengendap di TKP, dan melihat dua pria berdiri di dekat sepeda motor langsung diamankan.
Seorang pria lainnya bernama Kholik Al Rosi (21), warga yang sama. Dari penggeledahan, di badan tersangka Abdi Pratama ditemukan 4 paket sedang berisi sabu dari tangan kanannya dan 1 paket kecil di di saku pakaiannya, serta 1 unit HP.
Sedangkan pada tersangka Kholik Al Rosi ditemukan barang bukti 1 HP.
“Kedua tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Kamal, warga Pekan Baru Provinsi Riau,” Ungkap Maringan.
Namun, Kamal belum berhasil ditangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Nomor HP Kamal tidak aktif, dan dalam pencarian tidak ditemukan,” Pungkas Maringan.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Labusel untuk proses lebih lanjut.
Heri**