Labuhanbatu, Sumut MATANEWSTV com — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat (8/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial MAH alias Ali (38) di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Dari tangan MAH, petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,75 gram, uang tunai Rp40.000,-, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah kotak kartu kosong warna putih, dan 1 buah tas sandang warna coklat.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, penangkapan MAH berawal dari informasi yang diperoleh petugas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAH di TKP.
Kepada petugas, MAH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama RO di Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap RO, namun RO tidak ditemukan.
Saat ini, MAH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Aksi MAH telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.
Oleh karena itu, Polres Labuhanbatu terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. (Heri)