Labuhanbatu Selatan MATANEWSTV com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa, 23 Juli 2023, dini hari.
Tersangka pertama, IST alias Iwan Mustang (40), adalah warga Kampung Banjar 1, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka kedua, SBA alias Bunda (29), merupakan warga Medan Helvetia. Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa tanggal 23 Juli 2024,” jelas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R. Ginting, S.H., M.H., pada Rabu (24/7/2024) di Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut Kapolres, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah kos. Polisi menemukan dua paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu timbangan elektrik, dan dua unit handphone.
IST mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual, sementara SBA berperan sebagai pengedar. “Iwan Mustang mengaku sabu dipesan dari seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” lanjut Kapolres.
“Kita sudah melakukan pengembangan terhadap YD, namun dia tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(HERI)