Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar, Amankan 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersang

Simalungun, matanewstv.com

9Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram dalam sebuah operasi di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Huta II, Nagori Bandar Tinggi.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

“Saat operasi sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama, Suhandira alias Dira (24), di bengkelnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram,” jelas AKP Verry kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Pengembangan kasus ini kemudian membawa tim menuju lokasi kedua di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua,

Muhammad Hamdani alias Dani (24), beserta barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 250.000.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Gogo. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Verry.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir pihak manapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKP Verry.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diyakini akan mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Baca juga   Polsek Tanah Jawa Gelar Razia Besar, Berantas Narkoba, Senpi, dan Geng Motor!

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan operasi khusus dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Kabupaten Simalungun yang bebas narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba.

Dengan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

(Ilham Lubis))

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *