Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Enggang, 4,57 Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Pematang Siantar

SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com

Pematang Siantar — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2) dini hari, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial RTS (48), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam pernyataan resmi pada Jumat (14/2/2025) pagi.

RTS, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Proses Penangkapan

Penangkapan RTS bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka RTS di pinggir Jalan Enggang sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP JH. Pardede.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :

Barang Bukti
  • satu plastik klip berisi empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,57 gram, yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.
  • Selain itu, sebuah ponsel merek Poco warna hijau juga diamankan dari kantong celana kiri pelaku.

Pengakuan dan Proses Hukum

Ketika diinterogasi di lokasi, RTS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Tanpa perlawanan, ia langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk pengembangan kasus. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP JH. Pardede.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Ilham Lubis^

(Sumber Humas Polres Pematang Siantar).

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Amankan 3(tiga) Remaja Sedang Menghirup Lem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *