Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Ringkus 9 (Sembilan) Komplotan Pengedar Narkoba di Rumah Sarang Sabu

Polres Pematangsiantar

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

PematangsiantarSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, 9 (Sembilan) orang yang diduga sebagai komplotan pengedar sabu berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang viral di media sosial terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penggerebekan Dramatis, Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat petugas mengetuk pintu, tidak ada yang membukakan, justru terdengar suara gaduh dan aktivitas mencurigakan dari dalam rumah, termasuk suara air mengalir di kamar mandi.

Menyadari adanya upaya menghilangkan barang bukti, tim kepolisian segera mendobrak pintu dan mengamankan sembilan tersangka yang berada di dalam rumah.

Mereka masing-masing berinisial MIOS (31), FH (33), IS (33), S (28), RC (29), AD (36), FA (23), RRL (36), dan IAS (28).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa :

  • 35 paket sabu dengan berat bruto 9,56 gram yang ditemukan di lubang pembuangan air di kamar mandi.
  • 1 karton berisi ganja dengan berat netto 0,63 gram.
  • 1,5 butir pil ekstasi.
  • 3 pipa kaca bekas bakar sabu.
  • 5 plastik klip kosong.
  • 2 sendok sabu, 1 mancis, serta kardus OH5.

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi sabu di rumah tersebut dan berusaha membuang barang bukti ke lubang air di kamar mandi saat polisi mengetuk pintu.

Baca juga   Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT, Korban Disayat dengan Pisau Karter

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kesembilan tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. Bersama, kita bisa memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Ilham Lubis)

Sumber Humas Polres Pematangsiantar 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *