IMG-20260629-WA0278

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap di Perkebunan Sawit Sergai, Polisi Sita Sabu

SERGAI, MATANEWSTV.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial PS (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026).

Menurut Bringin Jaya, laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi narkotika.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang berdiri di area tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria itu berusaha melarikan diri,” ujar Bringin Jaya.

Petugas kemudian mengejar pria tersebut hingga sekitar 200 meter ke dalam area perkebunan sawit. Pengejaran berakhir dengan penangkapan terhadap PS.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram yang ditemukan di balik plastik kotak rokok Magnum.

Polisi juga menyita sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,56 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, pipet skop, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.

Jika digabungkan berdasarkan berat bersih yang tercantum dalam barang bukti, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 0,63 gram.

Dalam pemeriksaan, PS disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Polisi juga menyebut PS merupakan residivis perkara narkotika. Ia pernah menjalani hukuman terkait kasus narkotika pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, PS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Kasi Humas Polres Sergai menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” kata Bringin Jaya.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu 2,32 Gram di Jalan WR Supratman, Dua Pria Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *