Medan matanewstv.com – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kota Medan dan harus dilumpuhkan oleh Timsus Jatanras Polrestabes Medan setelah melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kedua pelaku, Irfan Saut Pardamean Batre (21) dan Fahri (23), keduanya warga Kecamatan Medan Sunggal, ditembak petugas karena melawan saat proses penangkapan. Sementara itu, Dimas (23), seorang penadah, juga berhasil diamankan.
“Kedua tersangka melawan saat ditangkap, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, yang didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasution kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Para pelaku mencuri sepeda motor milik Sandi Alrahmadi (19), warga Padang Lawas, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban, sebuah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak, dan uang tunai Rp 28.000.
Para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jalan Ampera, Sunggal, bersama salah satu tersangka lainnya yang kini berstatus DPO (R). Mereka mempersiapkan kunci T untuk melakukan aksi pencurian.
Setelah berkeliling mencari target, mereka menemukan sepeda motor korban yang sedang terparkir di dalam pagar sebuah rumah kos di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah.
Dengan menggunakan kunci T, para pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor korban dan membawa kabur motor tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Amal Bakri Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Timsus Jatanras kemudian menangkap para tersangka di lokasi tersebut pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Kota Medan,” tambah Kompol Jama Kita Purba.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron.
(Red)

















