MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/5/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan guna mengungkap secara terang kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim. Proses tersebut juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Laporan polisi diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br. Malau.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan setiap rangkaian kejadian mulai dari awal peristiwa hingga tindakan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Seluruh adegan dicocokkan dengan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan perkara terungkap secara objektif dan transparan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan.
Ia menegaskan, seluruh tahapan rekonstruksi dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat guna menjaga situasi tetap kondusif. Polisi juga meminta tersangka memperagakan setiap adegan secara jujur sesuai fakta yang terjadi.
“Dari hasil rekonstruksi, terdapat 12 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka bersama para saksi. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya.
Rekonstruksi tersebut turut melibatkan personel Satreskrim, Humas, Sie Propam, dan Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan. Dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan hadir Kasipidum Romi Tarigan, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan tertib. Usai rekonstruksi, tersangka kembali dikawal menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















