Deli Serdang MATANEWSTV com -– Rahmat Tarigan (45), warga Desa Sarilaba, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, siap memberikan kesaksian kunci dalam persidangan kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada Selasa (4/6/24) siang.
Dalam sidang tersebut, Rahmat mengungkapkan peristiwa penggerebekan oleh Satbrimob Polda Sumut di lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (13/3/24) lalu.
Di hadapan majelis hakim, Rahmat memberikan keterangan tentang detik-detik saat Satbrimob Polda Sumut menemukan seorang oknum TNI-AD Kodam I/BB, yang belakangan diketahui bernama Kopral Dua Mirwansyah.
“Saat oknum TNI-AD itu diamankan, saya hanya berjarak satu meter dari mereka, Yang Mulia. Saya mendengar langsung percakapan antara Brimob dan oknum TNI tersebut,” jelas Rahmat menirukan ucapan anggota Brimob.
Rahmat juga menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir dengan Kopral Mirwansyah demi mengungkap kebenaran.
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengungkap bahwa saat penggerebekan, oknum TNI-AD tersebut ditemukan bersembunyi di balik semak belukar sebelum akhirnya senjata api ditemukan di lokasi yang sama.
“Kami menemukan oknum TNI itu dalam posisi berjongkok, lalu senjata api ditemukan,” ungkap Rahmat.
Pernyataan Rahmat yang menirukan ucapan anggota Brimob, “Ambon Demak Ndan, Ditemukan Senpi,” sempat membuat gempar para pengunjung sidang dan memicu reaksi dari beberapa anggota Brimob yang hadir.
Di akhir kesaksiannya, Rahmat dengan emosional mendesak majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan anggota Brimob untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
“Saya memohon kepada Yang Mulia, Bapak dan Ibu Jaksa, juga kepolisian, ungkapkan kebenaran dan keadilan, demi Indonesia Raya tercinta ini. Saya bersumpah demi Allah SWT, demi anak dan istri saya di rumah, apa yang saya saksikan adalah kebenaran yang sebenar-benarnya,” tegas Rahmat, yang disambut tepuk tangan meriah dari para pengunjung sidang.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (11/6/24) dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan SH, (Tim)