IMG-20260629-WA0278

Pria di Panai Hilir Bobol Ruko dan Curi Puluhan Celana, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku

matanewstv.com

Labuhanbatu —  MATANEWSTV.com –Aksi pencurian dengan modus membobol ruko kembali terjadi di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kali ini, seorang pria berinisial ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Panai Hilir setelah nekat membobol sebuah ruko dan mencuri puluhan celana berbagai merek.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025.

Korban dalam kasus ini adalah DT (44), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Sei Berombang.

Ia mengetahui tokonya dibobol setelah diberi tahu oleh seorang saksi yang melihat pintu ruko dalam keadaan terbuka sekitar pukul 23.30 WIB.

Di dekat pintu, ditemukan sebuah batu besar yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok.

Setelah memeriksa isi toko, korban mendapati sebanyak 5 lusin celana berbagai merek telah raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Hasil penyelidikan mengarah kepada ID alias Iwan Upah. Ia akhirnya diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana hasil curian serta sebuah batu yang digunakan untuk mencongkel pintu ruko.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Labuhanbatu terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Arwin.

Untuk perbuatannya, pelaku ID dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Ali Doar Nasution S.Pd)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *