SERDANG BEDAGAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi dan mendapati MR sedang berdiri di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, MR disebut sempat membuang sebuah kotak rokok merek Gudang Garam Merah.
Petugas kemudian memeriksa benda yang dibuang tersebut. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan, polisi mengamankan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Dengan demikian, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 1,65 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bal plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong, satu unit timbangan elektronik, satu pipet sekop, dua unit telepon seluler masing-masing merek Vivo warna hitam dan Nokia PolyPhoenix warna hijau toska, serta uang tunai Rp100 ribu.
“Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Bringin Jaya dalam keterangannya.
MR selanjutnya dibawa ke Polsek sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sebagaimana ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Kasi Humas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polisi meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” ujarnya.
(Nain)


















