Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Polsek Tanjung Beringin Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Bobol Rumah

Serdang Bedagai  | matanewstv.com

Tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus membobol rumah di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Andika Pratama alias Itak (26), warga Jalan Kapten Wan Rahmad, Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, dan Rico Irfandi alias Rico (27), warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Zainal Arifin Sipahutar (62), yang tengah tidur di ruang tamu, terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan plat BK 5368 XAP miliknya sudah tidak berada di tempat. Kunci kontak motor yang sebelumnya menempel juga hilang.

Korban kemudian membangunkan istrinya, Doini Br Simbolon (58), serta anaknya, Siti Amaliyah Sipahutar (23). Mereka bersama-sama memeriksa kondisi rumah dan mendapati engsel pintu serta jendela dalam keadaan rusak.

Pencarian di sekitar rumah pun tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA ZH Limbong, SH, bersama tim opsnal, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, petugas mengidentifikasi Andika Pratama alias Itak sebagai pelaku utama.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa Andika sedang berada di teras sebuah sekolah Madrasah di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga   Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Nada Resto Batu Bara

Dalam interogasi awal, Andika mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada Rico Irfandi alias Rico untuk dijual.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian menangkap Rico Irfandi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Rico mengakui bahwa motor curian itu telah dijual kepada pihak lain seharga Rp1.200.000. Dari hasil penjualan tersebut, Andika menerima Rp1.000.000, sementara Rico mendapatkan bagian Rp200.000.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Ia menegaskan bahwa Andika Pratama alias Itak dan Rico Irfandi alias Rico dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang belum ditemukan,” ujar IPTU Zulfan.

Sebagai langkah antisipasi, IPTU Zulfan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai agar lebih waspada.

Pastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang ke arah kanan saat diparkir, dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” pesannya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanjung Beringin berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah tersebut.

■Nain

 

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *