Simalungun, matanewstv.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Pematang Siantar kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (14/10/2024), menandai tahap kedua dari proses penyidikan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tanah Jawa Nomor: K/602/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Hal ini merespons Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: B-4121/L.2.24/Eoh.1/09/2024 yang diterbitkan pada 26 September 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Supriadi dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap.
Mereka disangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang diserahkan terdiri dari lima orang, yaitu Supriadi, Suyanto, Ridho Alfandi Ilham, Muklis, dan Irwansyah alias Iwan. Bersama mereka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, antara lain:
3 rompi oranye
1 unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih bernomor polisi BK 8763 VV
1 unit load break switch (LBS)
1 unit panel LBS
Kabel konektor sepanjang enam meter
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Zakiri, S.H. Proses ini dipimpin langsung oleh IPTU Priston Simbolon, perwira dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang diharapkan dapat memperlancar jalannya proses hukum.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar dan seadil-adilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, KOMPOL Asmon menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Setelah penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa akan melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada pimpinan serta melampirkan Surat Pemberitahuan P-21 ke Min Reskrim.
(Kabiro Ilham Lubis)
















