MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Polsek Siantar Utara, jajaran Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pemilik toko di Pematangsiantar hanya dalam tempo dua hari. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Sedangkan rekannya berinisial BM hingga kini masih berstatus buronan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di depan Toko Makassar, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu korban, WSI (55), baru tiba di tokonya menggunakan sepeda motor dan mencantolkan tas tangan berwarna cokelat muda di kendaraan tersebut. Ketika hendak membuka toko, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tiba-tiba mendekat dan langsung mengambil tas korban sebelum melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Tas yang dicuri berisi dua unit telepon seluler, yakni iPhone 14 Pro dan Samsung Galaxy A72, kacamata, serta uang tunai Rp40 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siantar Utara.
Pelaku Ditangkap dalam Dua Hari
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AAG pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, tepatnya di depan sebuah tempat biliar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A72 milik korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, AAG mengakui melakukan pencurian bersama BM. Setelah beraksi, AAG membawa Samsung Galaxy A72, sementara rekannya membawa iPhone milik korban.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk menangkap BM, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Proses Hukum
Saat ini, AAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Siantar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
▶️Ilham Lubis
















