matanewstv.com
Pematangsiantar |MATANEWSTV.com – Menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110, personel Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Jalan Dalil Tani Gang Kol, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu dini hari (12/7) sekitar pukul 02.02 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan diterima oleh operator Call Center 110 dari seorang warga berinisial MWS.
Dalam laporannya, MWS mengaku telah dianiaya oleh suaminya, bahkan diancam dengan sebilah pisau.
Mendapat informasi tersebut, operator Call Center segera meneruskan laporan kepada piket Polsek Siantar Timur.
Tak lama berselang, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan menemui pelapor secara langsung.
“Personel mendengarkan keterangan dari pelapor dan menyarankan agar pelapor membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujar IPTU Agustina.
Selain melakukan penanganan awal, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak segan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar.
Pelapor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dari Polsek Siantar Timur dan Polres Pematangsiantar terhadap laporan yang ia buat.
“Selama kegiatan pengecekan TKP berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tutup IPTU Agustina.
Langkah cepat dan responsif yang dilakukan jajaran Polsek Siantar Timur ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (Ilham Lubis)
















